Penerapan Smart City di Kota Binjai
Sumber: smartcity.binjaikota.go.id
Kota Binjai yang dikenal sebagai “Kota Rambutan”, adalah sebuah kota yang termasuk ke dalam provinsi Sumatera Utara. Kota Binjai sendiri letaknya bersebelahan barat dengan Ibu Kota dari Provinsi Sumatera Utara, yaitu kota Medan. Dan jarak dari kota Binjai ke pusat kota medan hanya memakan waktu kurang lebih 30 menit. Secara astronomis Kota Binjai letaknya berada di antara 3° 31’ 40“ – 3° 40’ 2” Lintang Utara dan 98° 27’ 3“ – 98° 32’ 32” Lintang Selatan.
Kota Binjai secara geografis memiliki luas wilayah sebesar 90,23 km² berada pada ketinggian kurang lebih 30 dari permukaan laut. Kota Binjai juga berbatasan dengan kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Langkat. Kota Binjai terdiri dari Lima kecamatan yaitu kecamatan Binjai Selatan yang terdiri dari 8 kelurahan, kecamatan Binjai Kota yang terdiri dari 7 kelurahan, kecamatan Binjai Timur yang terdiri dari 7 kelurahan, kecamatan Binjai Utara yang terdiri dari 9 kelurahan, dan yang terakhir adalah kecamatan Binjai Barat yang terdiri dari 7 kelurahan.
Kota Binjai sendiri juga letaknya sangat strategis. Yakni letaknya yang berada pada jalan lintas Sumatera yang menghubungkan provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) dengan provinsi Sumatera Utara. Hal ini membuat Binjai menjadi kota transit yang tepat dan nyaman untuk para pelancong untuk beristirahat sebelum melanjutkan perjalanan. Dengan dijadikannya kota transit ini, membantu kota Binjai mendorong laju pembangunan pertumbuhan ekonominya.
Meskipun terletak pada wilayah yang strategis, hal itu tidak serta-merta membuat Binjai menjadi kota menjadi tidak memiliki masalah. Kota Binjai sendiri juga memiliki permasalahan yang diperlukan solusi untuk penyelesaiannya. Ya, saat ini Pemkot Binjai juga dihadapkan dengan berbagai permasalahan yang ada di kota Binjai. Ya saat ini Pemkot Binjai dihadapkan dengan tumpukan persoalan kumuh yang ada pada kawasan di daerah sekitar sungai Bangkatan. Tumpukan persoalan kumuh itu terjadi akibat adanya permukiman yang ada di atas sungai.
Pengelolaan sanitasi pada permukiman tersebut juga kurang baik karena pengelolaan tata bangunannya yang kurang baik. Hal itu dapat dilihat bahwa jarak rumah antar warga di permukiman tersebut sangat dekat sekali atau bahkan bisa dibilang juga tidak ada jarak antar rumah warga. Di tambah lagi sangat dekatnya kawasan permukiman kumuh tersebut dengan bantaran sungai, tak jarang ketika curah hujan yang tinggi kawasan permukiman tersebut menjadi langganan banjir. Seperti yang baru-baru ini saja terjadi pada Selasa, 29 September 2020, akibat meluapnya DAS Bangkatan dan DAS Mencirim akibat curah hujan yang tinggi, kawasan permukiman tersebut pun juga terkena dampaknya.
Kawasan kumuh sering juga dinamakan kawasan “debu emas”. Hal ini dikarenakan sebenarnya kawasan permukiman kumuh ini dapat menjadi penggerak roda perekonomian pada suatu kota. Tetapi, karena tidak terkelola dengan baik membuat munculnya persoalan perkumuhan. Sama hal nya dengan permukiman yang berada pada kawasan DAS Bangkatan. Kawasan DAS Bangkatan ini juga menjadi salah satu pusat perekonomian di kota Binjai. Tetapi karena kurang terkelola dengan baik membuat permukiman di kawasan DAS Bangkatan menjadi terlihat kumuh.
Tak jarang kawasan permukiman kumuh yang berada pada kawasan DAS dapat kita jumpai pada beberapa kota-kota yang ada di Indonesia, begitu pun dengan kota Binjai. Memang permukiman di kawasan DAS Bangkatan pada kota Binjai ini tidak terlihat seperti kawasan permukiman kumuh pada umumnya seperti yang ada pada beberapa kota di Indonesia. Atau bahkan jika dilihat sekilas, bisa juga dibilang bukan kawasan permukiman kumuh. Tetapi jika ditelusuri lebih dalam lagi, permukiman yang berada pada kawasan DAS Bangkatan ini memiliki indikator-indikator mengenai kawasan kumuh. Indikator-indikator mengenai kawasan kumuh yang ada pada permukiman di kawasan DAS Bangkatan adalah permukiman dengan kepadatan tertinggi serta berada pada lokasi yang cukup berisiko.
Indikator-indikator di atas dapat terlihat dengan jelas pada permukiman di kawasan DAS Bangkatan. Betapa dekat atau bahkan hampir tidak adanya jarak antar rumah warga menjadi indikasi bahwa permukiman di kawasan DAS Bangkatan ini memiliki kepadatan penduduk dengan jumlah yang tinggi. Selain itu, betapa dekatnya rumah-rumah penduduk dengan bantaran Sungai Bangkatan, membuat permukiman di kawasan tersebut lebih berisiko mengalami kebanjiran.
Tak mungkin memang memaksakan para penduduk di kawasan DAS Bangkatan tersebut untuk mencari lokasi yang baru untuk tempat tinggal mengingat tidak semua penduduk memiliki perekonomian yang lebih baik. Tapi, jika permasalahan kumuh ini tidak ditangani dengan serius, dampak yang ditimbulkan dari permasalahan kumuh ini akan menjadi lebih besar. Jika tidak bisa mencegah, setidaknya dapat mengurangi potensi dari dampak yang ditimbulkan untuk mengatasi permasalahan kumuh ini. Pemkot Binjai juga sudah melakukan upaya penanganan kasus Banjir yang sering menimpa penduduk di kawasan permukiman kumuh pada DAS Bangkatan. Salah satu program yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan kumuh ini adalah ikut mendukung gerakan “Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku)” dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Program Kotaku telah ada di Binjai sejak tahun 2016, dan membantu untuk mengatasi persoalan perkumuhan yang ada di kota Binjai. Hal ini terbukti dengan tidak terlalu besarnya dampak yang dirasakan penduduk di permukiman kawasan DAS Bangkatan ketika terjadi curah hujan yang tinggi. Ya walaupun dampaknya tidak dapat terelakkan lagi, setidaknya Pemkot Binjai telah melakukan upayanya untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan ketika terjadinya curah hujan yang tinggi. Sejak program Kotaku hadir di kota Binjai, terjadi perkembangan yang lebih baik dari sebelumnya. Hal ini dibuktikan dengan semakin berkembangnya infrastruktur dan pelayanan perkotaan yang disediakan untuk masyarakat, apalagi pada kawasan yang dinilai termasuk ke dalam kawasan perkumuhan. Salah satu kegiatan dari program Kotaku yang membawa dampak positif adalah Pengelolaan Sampah. Seperti kegiatan yang terjadi di tahun lalu, pada tanggal 23 Januari 2019, tim Kotaku bersama LKM Kelurahan Mencirim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota Binjai melakukan perencanaan pembentukan Bank Sampah serta pengelolaan sampah organik menjadi kompos.
Untuk mewujudkan visi dan misi kota Binjai, yakni untuk mewujudkan kota cerdas, layak huni, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan demi mewujudkan kesejahteraan bersama, tanpa kenal lelah Pemkot Binjai melakukan penataan dan perubahan tataran yang baru dan lebih baik lagi dari yang sebelumnya. Salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Binjai untuk mewujudkan visi misi dari kota Binjai adalah dengan meluncurkan “Binjai Smart City (BSC)”. Peresmian Binjai Smart City diluncurkan pada tanggal 2 Desember 2016 yang bertempatkan di Aula Pemkot Binjai. Soft launching BSC pun dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bapak H. Tengku Erry Nuradi. Binjai menjadi kota pertama yang berhasil melaksanakan smart city, sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pak Erry menuturkan, Binjai adalah kota pertama dari 33 kabupaten dan kota di provinsi Sumatera Utara yang berhasil melaksanakan smart city. Pak Erry juga menjelaskan, dari 24 kota dan kabupaten di Sumatera Utara yang mengikuti Memorandum of Understanding (MoU) atau yang di dalam bahasa Indonesia dikenal dengan “nota kesepahaman”, kota Binjai juga merupakan kota pertama di provinsi Sumatera Utara yang berhasil melaksanakan smart city. Dalam soft launching tersebut, Pak Erry juga menjelaskan keuntungan yang didapat dengan menerapkan smart city adalah mencegah terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, Nepotisme). Dalam peresmian tersebut, diluncurkan 5 aplikasi yaitu e-musrenbang, e-budgeting, e-sippadu, e-appointment, dan e-masyarakat.
Walikota Binjai, Bapak H. M. Idaham menuturkan aplikasi e-musrenbang dan e-budgeting merupakan hasil MoU dengan Pemko Surabaya. Aplikasi e-sippadu, e-appoinment, e-masyarakat dibangun sendiri oleh Pemko Binjai. Aplikasi itulah yang membantu Pemkot Binjai untuk menyediakan pelayanan bagi masyarakat serta membantu dan mempermudah masyarakat menyampaikan keluh kesah terkait pelayanan yang disediakan oleh Pemkot Binjai.
Smart city adalah kota yang berkinerja baik yang dibangun dengan kombinasi yang cerdas dari bantuan dana masyarakat yang sadar bahwa aktivitas yang mereka lakukanlah yang menentukan nasib mereka sendiri (Giffinger). Untuk membangun sebuah smart city, perlu dilakukan persiapan, salah satunya adalah mempersiapkan kerangka kebijakan melalui peraturan daerah ataupun peraturan kepala daerah. Pemkot Binjai dalam menerapkan smart city juga memiliki Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berkaitan dengan penataan ruang di kota Binjai. Berikut adalah Peraturan Daerah tentang RTRW kota Binjai tentang tujuan, kebijakan dan beberapa strategi penataan ruang wilayah kota Binjai.
Dari hasil yang terlihat di lapangan, kota Binjai saat ini telah mampu mengatasi dan mengurangi masalah utama yang menjadi tantangan pihak Pemkot Binjai. Seperti penerapan smart city, yang membuat pengelolaan pemerintahan menjadi lebih baik. Hal itu dibuktikan dengan mudahnya masyarakat menyampaikan keluh kesahnya serta mempermudah mengurus perizinan, pelelangan, dan pajak tanpa perlu dikenakan pungutan liar (pungli).
Dengan menerapkan smart city, Pemkot Binjai yang mendukung program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) juga dapat mengurangi masalah perkumuhan yang ada di kota Binjai. Program Kotaku ini juga sangat efektif dalam memecahkan masalah perkumuhan yang ada di kota Binjai. Hal ini dapat terlihat dari semakin banyaknya infrastruktur yang membantu memecahkan masalah persampahan yang ada di kota Binjai seperti jumlah tong sampah reduce, reuse, recycle pada beberapa tempat umum yang ada di kota Binjai.
Saya berharap, Pemkot Binjai dapat memanfaatkan SDA yang ada di kota Binjai serta meningkatkan SDM beserta teknologi untuk memanfaatkan SDA yang ada di kota Binjai. Seperti dengan membangun Pembangkit Listrik Tenaga Air. Kota Binjai ini juga dikelilingi sungai-sungai besar seperti Sungai Bingai. Sayang sekali, SDA itu dibiarkan mengingat betapa berlimpahnya kekayaan air di kota tersebut. Dengan membangun PLTA, dapat mendukung gerakan renewable energy yang menjadi salah satu tujuan dari smart city. Ya, untuk mewujudkan semua itu, diperlukan kerja sama dari berbagai pihak demi terwujudnya visi misi kota Binjai, yakni “mewujudkan kota cerdas, layak huni, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan demi kesejahteraan bersama.”
Referensi
Dameri P. Renata. 2017. Smart City Implementation. Genoa. Springer
Junaedi, Ahmad. dkk. 2018. Membangun Kota dan Kabupaten Cerdas, Sebuah Panduan Bagi Pemerintah Daerah. Yogyakarta. UGM Press
Geery. Sekilas Kota Binjai. Diakses dari https://jdih.binjaikota.go.id/hal-sekilas-kota-binjai.html, pada tanggal 15 November 2020 pukul 05.30 WIB
Kota Binjai Dalam Angka 2020, Penyediaan Data Untuk Perencanaan Pembangunan Binjai. Binjai. BPS Kota Binjai. Diakses dari http://binjaikota.bps.go.id, pada tanggal 15 November 2020 pukul 05.40 WIB
Lintang. 2018. Binjai Smart City Jadikan Binjai Kota Pintar di Sumatera Utara. Diakses dari http://dprd-salatigakota.go.id/binjai-smart-city-jadikan-binjai-kota-pintar-di-sumatra-utara/, pada tanggal 15 November 2020 pukul 06.00 WIB
Nasution Irwansyah. 2019. Kota Binjai Mengejar Cita 2019. Diakses dari http://kotaku.pu.go.id, pada tanggal 15 November 2020 pukul 09.00 WIB
Ratusan Rumah Warga Terdampak Banjir. Diakses dari http://bnpb.go.id, pada tanggal 15 November 2020 pukul 09.30 WIB
Prayitno, Budi. 2014. Skema Inovatif Penanganan Permukiman Kumuh. Yogyakarta. UGM Press
Ram. 2019. Pengelolaan Sampah Program Kotaku di Kelurahan Mencirim. Diakses dari http://dlh.binjaikota.go.id/pengelolaan-sampah-program-kotaku-dikelurahan-mencirim/, pada tanggal 17 November 2020 pukul 08.00 WIB
Waradewa, Sandy. 2016. Binjai Kini Sudah Jadi Smart City. Diakses dari https://waspada.co.id, pada tanggal 17 November 2020 pukul 10.55 WIB

Comments
Post a Comment